Rabu, 29 Desember 2010

Maraknya Peredaran Makanan dengan Zat Pewarna Bahaya

Maraknya Peredaran Makanan Dengan Zat Pewarna Berbahaya
DEPOK - Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. "Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan." Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah."Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil," paparnya.Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu.Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. "Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya," ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009).Lontaran Nurmahmudi merupakan respons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nurmahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen.Yang menjadi tantangan, tambah Nurmahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. "Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak," katanya.Ke depannya, Nurmahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran. "Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan," jelasnya.Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets.Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet

Selasa, 28 Desember 2010

BAB.IV TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Perusahaan sebagai pelaku bisnis dalam perkembangannya telah menjadi sumber kekuasaan yang semakin besar pengaruhnya. Perusahaan tidak saja telah menjadi institusi ekonomi yang kian penting dan strategis, tetapi juga merupakan suatu kekuatan besar untuk perubahan sosial. Dia telah menjadi alat yang dominan untuk mentransformasikan iptek menjadi barang-barang dan jasa-jasa yang berguna secara ekonomis. Hal itu dalam perjalanan selanjutnya telah banyak menunjang terjadinya perubahan sosial.
Sementara itu harapan masyarakat terhadap perusahaan kian meluas yang oleh Fremon E. Kast digambarkan sebagai tiga lingkaran konsentrik tanggung jawab, yakni
(1) lingkaran dalam yang meliputi tanggung jawab dasar, yakni fungsi ekonomi berbasis efisiensi;
(2) lingkaran tengah yang mencakup tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi ekonomi dengan kesadaran yang lebih dalam terhadap nilai-nilai dan prioritas sosial yang dinamis, seperti upaya pelestarian lingkungan, memanusiakan tempat kerja, memperlakukan pelanggan sebaik mungkin;
(3) lingkaran luar yang menggambarkan tanggung jawab baru, yakni kepedulian yang lebih dalam terhadap peningkatan kualitas lingkungan sosial, seperti peduli terhadap pengangguran, kemiskinan, dan penderitaan anggota masyarakat.
Inilah yang sering disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility = CSR), suatu paham yang menyatakan bahwa perusahaan mempunyai kewajiban terhadap kelompok–kelompok pemilih dalam masyarakat selain dari para pemilik perusahaan dan di luar yang ditentukan oleh undang-undang. Walaupun bisnis tidak dapat diharapkan 100 persen mengambil seluruh tanggung jawab untuk masalah sosial yang notabene begitu luas, mereka tidak dapat menutup mata terhadap perlunya perubahan sosial. Kerja sama yang aktif dengan intitusi pemerintah dalam berbagai level serta dukungan dan partisipasi anggota masyarakat lewat LSM dan yang lainnya dalam mengatasi isu-isu dan realita problem sosial merupakan resultante harapan umum dan bagian dari tanggung jawab bisnis masa kini dan yang akan datang.
Dalam perspektif bisnis jangka panjang tanggung jawab sosial adalah segepok kewajiban organisasi bisnis untuk melindungi lingkungan dan memajukan masyarakat di mana organisasi beroperasi dan di mana para pelanggannya mangkal yang merupakan jantung bisnis itu sendiri. Suka tidak suka serta mau tidak mau tanggung jawab tersebut mesti mendapat atensi yang lebih besar. Tanggung jawab sosial dunia bisnis bukanlah bentuk tanggung jawab yang dipaksakan apalagi atas dasar tekanan, ancaman, atau paksaan, melainkan tanggung jawab yang didasari kaidah moral, komitmen sosial, dan etika bisnis. Tanggung jawab sosial dunia bisnis dipengaruhi oleh berbagai kekuatan, yaitu norma sosial dan budaya, hukum serta regulasi, praktik dan budaya organisasi. Jadi, boleh dikatakan dia terbentuk karena dorongan kemanfaatan, moralitas, dan keadilan.

BAB.III ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral. Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
1. Kriteria dan Prinsi Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat Terbesar
c. Manfaat terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang
2. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas
3. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
 Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
 Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
4. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
 Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
 Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
 Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
5. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
Sumber : DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius

BAB II BISNIS DAN ETIKA

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara menerus.

BAB.I TEORI-TEORI ETIKA BISNIS

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
b. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
c. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.

Norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.

Macam-Macam Norma :

Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.

Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.

Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.

Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
a. Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
- aturan yg jelas dan fair
- kepastian keberlakuan aturan tersebut
- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
- sistem pemerintahan yg adil dan efektif

b. Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tetapi mempunyai komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan




• Mitos bisnis amoral
Mengungkapkan suatu keyakinan bahwa bisnis dan moralitas atau etika tikda ada hubungannya sama sekali. Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat di zaman globalisasi ini.
Mitos bisnis amoral yang, antara lain, digagas Richard T. De George, merupakan ungkapan keyakinan bahwa bisnis dan moralitas atau etika tidak punya hubungan sama sekali. Istilah "amoral" itu sendiri pertama-tama perlu dibedakan dengan "immoral". Amoral berarti tindakan yang tidak punya sangkut paut dengan moralitas. Jadi, bersifat netral. Tindakan yang amoral tidak bisa dinilai dengan menggunakan ukuran moralitas, tidak bisa dinilai salah atau benar, baik atau buruk secara moral. Sedangkan immoral berarti tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan moralitas, sehingga jelas-jelas salah dan patut dikutuk.
Pemisahan bisnis dengan etika dan moralitas pada dasarnya dilakukan karena bisnis dipahami semata-mata dari sudut pandang ekonomi. Dari sudut pandang ini tujuan bisnis adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan untuk mendapatkan keuntungan tersebut berbagai cara dihalalkan begitu saja, asal dapat memenangkan persaingan dan meraih keuntungan.
Sekalipun mitos bisnis amoral dapat dipahami dengan berbagai asumsi dan argumentasinya, namun hal itu semakin tidak bisa diterima oleh masyarakat dewasa ini. Sebab sudut pandang ekonomi bukanlah sudut pandang satu-satunya dalam memahami bisnis. Apalagi bila bisnis itu ingin disebut sebagai bisnis yang baik, dalam arti ekonomi (baca: menguntungkan), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (baca: patuh hukum), dan tidak mengakibatkan kerugian pada pihak lain (baca: sesuai etika dan moralitas), sehingga dapat bertahan dalam jangka panjang (baca: ratusan sampai ribuan tahun).
Pemisahan bisnis di satu sisi dan etika di sisi lainnya juga harus ditolak apabila bisnis ingin dikembangkan sebagai suatu profesi luhur di masa depan. Untuk dapat dikembangkan menjadi sebuah profesi, bisnis perlu dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat umum sebuah profesi, yakni: pertama, adanya keahlian, kompetensi, atau kemahiran dan keterampilan tingkat tinggi atau khusus dalam melaksanakan kegiatan usahanya; kedua, adanya komitmen moral yang serius, dan ketiga, dilakukan untuk mencari nafkah. Sebab profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

Argumen
Bisnis adalah suatu persaingan,sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang. Sehingga dalam dunia bisnis ini kebanyakan pelaku bisnis melakukan tindakan tindakan yang di luar batas etika atau moralitas untuk mendapatkan keuntungan. Dalam bisnis aturan yang dipakai penuh dengan persaingan, sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan social.
Dalam penerapannya eberapa perusahaan ternyata bis berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan bagian aktifitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku d masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis.

CABANG ETIKA
Etika sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang secara khusus mengkaji perilaku manusia dari segi baik-buruknya atau benar-salahnya tindakan manusia sebagai manusia, dewasa ini telah cukup berkembang dan mempunyai beberapa cabang atau spesialisasi bidang kajian. Secara umum dapat dibedakan dua cabang besar etika, yakni Etika Umum atau Etika Dasar danEtika Khusus. Yang pertama adalah Etika yang menyajikan beberapa pengertian dasar dan mengkaji beberapa permasalahan pokok dalam filsafat moral. Sedangkan yang kedua adalah Etika yang memba-has beberapa permasalahan moral dalam bidang-bidang khusus. Sebagai contoh Etika Khusus, misalnya: Etika Sosial (Politik, Kemasyarakatan, Hukum), Etika Biomedis, Etika Seksual, Etika Bisnis, Etika Ilmu, Etika Profesi, Etika Kependudukan, Etika Keluarga, Etika Lingkungan Hidup.

Dalam ilmu etika biasa dibedakan adanya 3 metode atau cara pendekatan. Yaitu :
1. Pendekatan deskriptif: pendekatan ini yang biasa ditempuh oleh ilmu-ilmu sosial, pada pokoknya bermaksud memaparkan hal-hal yang secara faktual terjadi; bagaimana dalam kenyataan atau praktek hidup, baik buruknya tingkah-laku manusia dalam suatu masyarakat dinilai. Tekanan di sini diletakkan pada data-data empiris dan kesimpulan-kesimpulan yang secara induktif bisa ditarik dari data-data yang diamati, dikumpulkan dan dianalisis.
2. Pendekatan normatif/preskriptif: pendekatan ini berpangkal dari keyakinan bahwa etika bukan pertama-tama membahas tentang apa yang senyatanya (das Sein) dipandang sebagai kelakuan yang baik dan mana yang dipandang buruk dalam suatu masyarakat, melainkan tentang apa yang seharusnya(das Sollen) atau yang wajib dilakukan oleh manusia sebagai manusia. Manakah norma-norma yang secara moral mengikat setiap manusia. Teori etika normatif menentukan apa yang dipandang sebagai norma yang wajib diikuti oleh manusia untuk bertindak secara benar atau untuk menjadi manusia yang berkelakuan baik.
3. Pendekatan analitis/metaetis: dalam pendekatan ini etika pertama tama dimengerti sebagai cabang ilmu filsafat yang menganalisa bahasa yang dipakai dalam pembicaraan tentang moral.
Keutamaan Etika Bisnis
Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut menjadi orang orang professional dibidangnya. Para pelaku bisnis tersebut dituntut untuk mampu mengatasi masalah masalah yang akan dating baik dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis manajerial financial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
Adam smith dalam bukunya “theory of moral sentiments” menjelaskan bahwa keinginan untuk meningkatkan kepentingan pribadi hanya akan meningkatkan kepentingan bersama jika dikendalikan oleh 3 keutamaan etis yaitu: kebijaksanaan,keadilan dan kemurahan hati.
Dengan kebijaksanaan kita diajarkan untuk mengontrol keinginan dan kepentingan pribadi. Dengan keadilan transaksi ekonomi akan mencapai kemakmuran dan kepuasan bagi semua pihak, sedangkan kemurahan hati menjadi dasar dalam pergaulan social dalam segala aspek kehidupan.
Segala perilaku bisnis yang menyandarkan pada etika disebut sebagai etika bisnis. Oleh karena itu etika bisnis dapat dikatakan segala aturan dan norma norma yang berkembang di dalam masyarakat yang dianggap benar atau baik dan buruk dalam kehidupan bisnis
Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis. Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale: “perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%
Sasaran dan ruang lingkup etika bisnis
Ada 3 sasaran dan lingkup pokok etka bisnis disini. Yang pertama etika bisnis mengimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis. Bisnis yang baik dan etis akan mempengaruhi keberhasilan usaha dalam jangka panjang, Dan berfungsi menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik dan etis demi nilai-nilai luhur tertentu dan demi kepentingan bisnisnya sendiri. Etika bisnis dalam lingkupnya yang pertama ini tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut secara eksternal.
Yang kedua ialah untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini berfungsi untuk menjaga hak hak masing masing dan kewajiban masing masing agar tidak terdapat kecurangan kecurangan yang berfungsi untuk mengambil hak dan kewajiban setiap orang yang bersifat merugikan orang tersebut, disini dituntut harus mengutamakan keadilan dalam setiap bisnis yang dilaukan oleh para pelaku pelaku bisnis.
Yang ketiga ialah etika bisnis juga berbicara mengenai system ekonomi yang sangat etis atau tidaknya suatu praktek bisnis. Pada tingkatan ini etika bisnis berbicara tentang oligopoly,monopoli,kolusi dan praktek semacamnya yang akan merugikan dan mempengaruhi suatu ekonomi di suatu Negara. Disini diperlukan pentingnya legal-politis bagi praktek yang baik, yaitu sangat pentingnya hukum dan aturan bisnis serta pera pemerintah yang efektif menjamin keberlakuan aturan bisnis tersebut secara jelas dan konsekuen tanpa pandang bulu
Prinsip prinsip etika bisnis
1. Prinsip Otonomi : ialah prinsip untuk mengambil keputusan atau tindakan atas kesadaran yang dianggap baik. Dalam prinsip ini setiap individual diharapkan mampu memilih antara baik dan buruk suatu keputusan yang akan diambil, disini setiap individual harus berpikir matang matang dalam mengambil keputusan, karena keputusan tersebut berkaitan dengan kelanjutan perusahaan yang akan dijalankan.
2. Prinsip Kejujuran : kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dengan kontrak, kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding, kejujuran dalam hubungan kerja intern intern dalam suati perusahan. Kejujuran terkait erat dengan kepercayaan, yang merupakan asset sangat berharga dalam kegiatan bisnis. Pada prinsip ini diharapkan setiap elemen individual dalam pelaku bisnis sangat diharapkan dlam bersikap jujur dalam menjalankan aktifitas bisnisnya baik di lingkungan intern perusahaan dan lingkungan ekstern perusahaan. Karena dengan kejujuran ini orang lain atau mitra mitra bisnis dapat menilai standar atau mutu perusahaan tersebut yang diajak kerjasama dlam memperoleh keuntungan.
3. Prinsip keadilan : menuntu agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan criteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip ini komutatif berupa no harm yang merupakan prinsip paling pokk dalam bisnis, karena dalam prinsip ini sudah terkandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Dalam prinsip ini para elemen individual pelaku bisnis diharapkan menjujung tinggi nilai keadilan tanpa pandang bulu, prinsip keadilan berfungsi untuk mencegah kecemburan social dilingkungan perusahaan yang kana mengakibatkan jalannya perusahaan tersebut sangat tidak sehat.
4. Prinsip saling menguntungkan : Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution. Pada prinsip ini sangat dibutuhkan kerjasama yang baik antara para pelaku bisnis, diperlukan kematangan dalam mengambil suatu keputusan dan sikap saling terbuka.
5. Prinsip integritas moral : prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik persahaan. Dan merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri perilaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Pada prinsip ini diharapkan pada setiap elemen individual agar dapat menjaga citra perusahaan dan berusaha lebih baik lagi dalam bekerja demi mengharumkan citra perusahaan.
Etos Bisnis
Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga membedakannya dari perusahaan yang lain.
Etos bisnis juga merupakan sebuah kebiasaan yang ditanamkan kepada individual individual yang bekerja pada suatu perusahaan semenjak ia masuk di perusahaan tersebut maupun secara terus menerus dievaluasi dalam konteks penyegaran di perusahaan tersebut. Etos inilah yang menjadi jiwa yang menyatukan sekaligus juga menyemangati seluruh individual untuk bersikap dan berperilaku yang kurang lebih sama berdasarkan prinsip yang dianut perusahaan.

SUMBER (http://noer-site.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=49:etika&catid=36:generalaccounting&Itemid=53)